1.
Pengertian
Penjualan ekspor
Hampir setiap Negara di dunia tidak dapat memenuhi kebutuhannya.
Dari hasil produksi negaranya sendiri, tetapi satu Negara dengan Negara lainnya
saling membutuhkan.
Menurut amir (2001:23) mengemukakan pendapat pengertian perdangan
ekspor yaitu :
“Pemindahan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan”.
Menurut amir (2001:24) dalam buku seluk
-beluk dan teknik
perdagangan luar negeri mengatakan bahwa ada hal-hal yang menjadi landasan
untuk kemungkinan melakukan perdagangan ekspor.
a.
Komoditi atau
produk Negara kita mempunyai keunggulan mutlak
Kompetitif dalam biaya produk
komoditi yang sama di Negara lain
b.
Komoditi yang
dikirim kenegara lain sesuai selera dan kebutuhan konsumen diluar negeri
c.
Komoditi
tersebut diperlukan untuk diekspor dalam rangka pengamanan cadangan strategi
nasional.
2. Cara-cara pembayaran
ekspor.
Menurut Roselyne (2000:22) cara-cara pembayaran ekspor dapat
dilakukan secara tunai atau kredit. Yang diwujudkan dengan berbagai bentuk.
Cara pembayaran lain yang mungkin dilakukan dalam perdagangan internasional
dengan kesepakatan antara eksportir dan importer.
a.
Advance Paymen
(Pembayaran Dimuka)
Dalam system
pembayaran ini importer membayar di muka (Pay In Advance) kepada eksportir
sebelum barang-barang dikirim oleh eksportir. Berarti importer memberikan
kredit kepada eksportir untuk memperisiapkan barang-barang.
b.
Open Account
(Pembayaran Kemudian)
System
pembayaran ini adalah kebalikan dari system advance payment. Dalam hal ini yang
menanggung resiko adalah eksportir karena eksportir baru menerima pembayaran
dari pembeli setelah komoditi yang dijualnya diterima dan dikuasai oleh pembeli
diluar negeri
c.
Collection
Draft (Pembayaran inkaso)
System
pembayaran ini lebih besar kekuatannya dari pembayaran kemudian. Sebab
eksportir mempunyai hak dalam pengawasan barang sampai weselnya dibayar.
d.
Consignment
(Konsinyasi)
Konsinyasi
adalah pengiriman barang-barang ekspor kepada importir atau cabang eksportir
diluar negeri dimana barang-barang tersebut dikirim oleh eksportir sebagai
titipan untuk dijual oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.
e.
Leter of Credit
(L/C)
System
pembayaran dengan L/C merupakan cara yang paling cepat bagi eksportir untuk
memperoleh hasil penjualan barangnya. Dari importir asalkan eksportir tersebut
dapat menyerahkan dokumen-dokumen dengan yang disyaratkan salam L/C.
3. Penjualan eksportir dengan
letter of credit.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
1)
Pihak langsung
terdiri dari :
a)
Pembeli / importer
b)
Penjual /
eksportir
c)
Bank pembuka /
opening bank
d)
Bank penerus
e)
Bank pembayar
2)
Pihak-pihak
tidak langsung
a)
Ekspedisi
muatan kapal
b)
Bea cukai atau
pabean
c)
Perusahaan
asuransi
d)
Perwakilan
sucorfindo
b. Jenis-jenis leter of credit
L/C di keluarkan untuk berbagai tujuan dagang berbagai syarat
hingga dikenal sebagai L/C. menurut Roselyna Hutabarat dalam bukunya transaksi
ekspor impor bahwa jenis-jenis L/C antara lain :
1)
Documentary L/C
2)
Open L/C
3)
Revocable L/C
4)
Irrevocable L/C
5)
Transferable
L/C
c. Jangka waktu dan Valuta Letter of Credit
yang
perlu diperhatikan dalam suatu L/C adalah jangka waktu Valuta L/C. jangka waktu
sebuah L/C dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran wesel L/C yang bersangkutan
dibedakan dalam :
1)
Singht L/C
Mengandung
syarat pembayaran “at sight” artinya : pembayaran setelah wesel ditunjukkan
atau diserahkan.
2)
Time L/C atau
term L/C atau usance L/C
Mengandung
syarat pembayaran berjangka atau “usance”.
d.
Proses
penjualan ekspor dengan l/c
Proses ekspor
dimulai dengan adanya pesanan-pesanan (order) penjualan dari luar negeri sebagai
hasil dari pembicaraan yang dilakukan sebelumnya antara pembeli dan penjual
barang dengan surat menyurat, televise, telepon, fax, email dan lain-lain.
Di dalam surat
menyurat antara eksportir dan importir akan didapat pembicaraan mengenai
transaksi yang berisi permintaan penawaran barang, harga, mutu dan
syarat-syarat lainnya.
f. Dokumen-Dokumen Dalam Letter of Credit
Dokumen-dokumen
yang akan diserahkan kepada bank untuk negosiasi dapat berbeda-beda sesuai
dengan keinginan pihak-pihak yang disebutkan dalam L/C adalah :
1)
Wesel / Draft /
Bill Of Evchange
2)
Shipping
Document (Dokumen Pengapalan) terdiri dari :
a)
Bill of lading
(B/L)
b)
Commercial
invoice (fakta perdagangan)
c)
Dokumen asurang
d)
Packing list
(daftar pengepakan)
e)
Certificate of
Origin (CO)
0 komentar:
Posting Komentar