Senin, 12 Desember 2011

Penjualan Ekspor

Diposting oleh Unknown di 07.33


1.   Pengertian Penjualan ekspor
Hampir setiap Negara di dunia tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Dari hasil produksi negaranya sendiri, tetapi satu Negara dengan Negara lainnya saling membutuhkan.
Menurut amir (2001:23) mengemukakan pendapat pengertian perdangan ekspor yaitu :
“Pemindahan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri    dengan syarat-syarat yang telah ditentukan”.
Menurut amir (2001:24) dalam buku seluk
-beluk dan teknik perdagangan luar negeri mengatakan bahwa ada hal-hal yang menjadi landasan untuk kemungkinan melakukan perdagangan ekspor.
a.       Komoditi atau produk Negara kita mempunyai keunggulan mutlak
Kompetitif dalam biaya produk komoditi yang sama di Negara lain
b.      Komoditi yang dikirim kenegara lain sesuai selera dan kebutuhan konsumen diluar negeri
c.       Komoditi tersebut diperlukan untuk diekspor dalam rangka pengamanan cadangan strategi nasional.
2.  Cara-cara pembayaran ekspor.
Menurut Roselyne (2000:22) cara-cara pembayaran ekspor dapat dilakukan secara tunai atau kredit. Yang diwujudkan dengan berbagai bentuk. Cara pembayaran lain yang mungkin dilakukan dalam perdagangan internasional dengan kesepakatan antara eksportir dan importer.
a.       Advance Paymen (Pembayaran Dimuka)
Dalam system pembayaran ini importer membayar di muka (Pay In Advance) kepada eksportir sebelum barang-barang dikirim oleh eksportir. Berarti importer memberikan kredit kepada eksportir untuk memperisiapkan barang-barang.
b.      Open Account (Pembayaran Kemudian)
System pembayaran ini adalah kebalikan dari system advance payment. Dalam hal ini yang menanggung resiko adalah eksportir karena eksportir baru menerima pembayaran dari pembeli setelah komoditi yang dijualnya diterima dan dikuasai oleh pembeli diluar negeri
c.       Collection Draft (Pembayaran inkaso)
System pembayaran ini lebih besar kekuatannya dari pembayaran kemudian. Sebab eksportir mempunyai hak dalam pengawasan barang sampai weselnya dibayar.
d.      Consignment (Konsinyasi)
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor kepada importir atau cabang eksportir diluar negeri dimana barang-barang tersebut dikirim oleh eksportir sebagai titipan untuk dijual oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.
e.       Leter of Credit (L/C)
System pembayaran dengan L/C merupakan cara yang paling cepat bagi eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya. Dari importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen dengan yang disyaratkan salam L/C.
3.  Penjualan eksportir dengan letter of credit.
a.  Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
1)   Pihak langsung terdiri dari :
a)   Pembeli / importer
b)   Penjual / eksportir
c)   Bank pembuka / opening bank
d)  Bank penerus
e)   Bank pembayar
2)   Pihak-pihak tidak langsung
a)   Ekspedisi muatan kapal
b)   Bea cukai atau pabean
c)   Perusahaan asuransi
d)  Perwakilan sucorfindo
b.  Jenis-jenis leter of credit
L/C di keluarkan untuk berbagai tujuan dagang berbagai syarat hingga dikenal sebagai L/C. menurut Roselyna Hutabarat dalam bukunya transaksi ekspor impor bahwa jenis-jenis L/C antara lain :
1)   Documentary L/C
2)   Open L/C
3)   Revocable L/C
4)   Irrevocable L/C
5)   Transferable L/C
c.  Jangka waktu dan Valuta Letter of Credit           
yang perlu diperhatikan dalam suatu L/C adalah jangka waktu Valuta L/C. jangka waktu sebuah L/C dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran wesel L/C yang bersangkutan dibedakan dalam :
1)   Singht L/C
Mengandung syarat pembayaran “at sight” artinya : pembayaran setelah wesel ditunjukkan atau diserahkan.
2)   Time L/C atau term L/C atau usance L/C
Mengandung syarat pembayaran berjangka atau “usance”.
d.   Proses penjualan ekspor dengan l/c
Proses ekspor dimulai dengan adanya pesanan-pesanan (order) penjualan dari luar negeri sebagai hasil dari pembicaraan yang dilakukan sebelumnya antara pembeli dan penjual barang dengan surat menyurat, televise, telepon, fax, email dan lain-lain.
Di dalam surat menyurat antara eksportir dan importir akan didapat pembicaraan mengenai transaksi yang berisi permintaan penawaran barang, harga, mutu dan syarat-syarat lainnya.
f.  Dokumen-Dokumen Dalam Letter of Credit
Dokumen-dokumen yang akan diserahkan kepada bank untuk negosiasi dapat berbeda-beda sesuai dengan keinginan pihak-pihak yang disebutkan dalam L/C adalah :
1)   Wesel / Draft / Bill Of Evchange
2)   Shipping Document (Dokumen Pengapalan) terdiri dari :
a)   Bill of lading (B/L)
b)   Commercial invoice (fakta perdagangan)
c)   Dokumen asurang
d)  Packing list (daftar pengepakan)
e)   Certificate of Origin (CO)

0 komentar:

Posting Komentar

 

^^ ~Azmi WebLog~ ^^ Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review